10 Wilayah Prioritas PSEL Ditetapkan, Dedie Tegaskan Bogor Raya Siap Penuhi Kuota Sampah
Pemerintah telah resmi menetapkan 10 wilayah di Indonesia sebagai lokasi prioritas percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah telah resmi menetapkan 10 wilayah di Indonesia sebagai lokasi prioritas percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengatasi masalah sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Menanggapi penetapan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan optimisme daerahnya terkait proyek PSEL ini.
"Pemkot berupaya untuk menyelesaikan dan memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Insyaallah, Bogor Raya, kota dan kabupaten, secara teknis dapat memenuhi kuota sampah harian yang diperlukan untuk bisa menjalankan PSEL ini," ungkap Dedie pada Rabu (8/10/2025).
Dedie menegaskan kesiapan teknis daerahnya untuk mendukung keberlangsungan proyek PSEL. Pemkot Bogor memiliki 38 hektar lahan di TPA Galuga, Kabupaten Bogor. Produksi harian 2.000 ton sampah menghasilkan 35 MW tentunya masih jauh dari kebutuhan untuk Kota Bogor keseluruhan.
"Tetapi ini sangat mengurangi sampah, intinya ini bisa menjadi jawaban dari permasalahan sampah lama dan timbulan sampah baru serta dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah kedepan," tegasnya.
Diketahui, penetapan 10 wilayah ini telah melalui penilaian dan verifikasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) , dengan tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, menyediakan lahan untuk fasilitas dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi sampah.
Adapun 10 wilayah prioritas PSEL meliputi, DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan serta Jawa Barat (mencakup Bandung Raya dan Garut).
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa proyek PSEL ini adalah langkah penting dalam kerangka kebijakan nasional.
"Penetapan 10 wilayah sebagai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah," ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, bahwa penerbitan Perpres terkait penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan akan segera dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan proyek di wilayah-wilayah prioritas ini.
Editor : Ahmad Sayuti
