16 Kali Lakukan Aksi Pencurian, Pemuda Asal Cibabat Diamankan Satreskrim Polres Cimahi

Aksi SA (21) warga Kampung Citaman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara yang kerap melancarkan aksi pencurian harus terhenti usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

16 Kali Lakukan Aksi Pencurian, Pemuda Asal Cibabat Diamankan Satreskrim Polres Cimahi

"Kemudian, pelaku juga menjual semua barang buktinya secara online," sambungnya.

Selanjutnya, pelaku SA ini ditangkap pada 26 Januari 2023 ketika akan melancarkan aksi serupa dan dari tangan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah tang, satu jaket hoodie, satu topi dan satu tas selempang.

Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 363 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga : Sudah Dua Kali Alami Kebakaran, Yana Mulyana Akan Evaluasi RSUD Bandung Kiwari

"Kami berharap warga Cimahi dan KBB tetap waspada dan menginformasikan ketika ada potensi gangguan kamtibmas lainnya," pungkasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti