Ekonomi

2020, PEI Salurkan Pendanaan Transaksi Marjin Rp1,015 Triliun untuk Anggota Bursa

net

INILAH, Bandung - Sejak Oktober 2019, PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) mulai beroperasi. Guna meningkatkan transaksi di pasar modal serta menyediakan fasilitas pendanaan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan PEI. 

Pendirian PEI didukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada 5 Desember 2018. Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal.

Kepala Unit Pengembangan Bisnis PEI Hendrich Syahputra menjelaskan, transaksi marjin yakni pembiayaan oleh anggota bursa (AB) kepada investor yang melakukan pembelian saham tertentu di bursa, dengan dasar aturan yang tercantum pada POJK No.55/POJK.04/2020.

Baca Juga : Ramadan, Rumah Zakat Bidik Sejuta Penerima Manfaat Terdampak Pandemi

Menurutnya, PEI terus berupaya untuk membantu meningkatkan kemampuan AB dalam menyediakan fasilitas pembiayaan marjin kepada nasabahnya. Hingga saat ini, PEI telah menyediakan fasilitas pendanaan transaksi marjin kepada 11 AB yang detailnya dapat dilihat pada situs www.pei.co.id.

"Sepanjang 2020 lalu pendanaan transaksi marjin yang disalurkan PEI mencapai Rp1,015 triliun. Dengan posisi outstanding pada Desember 2020 yang lalu berada di rata-rata Rp166miliar. Posisi pendanaan tertinggi tercatat terjadi pada 22 Desember 2020 yang mencapai sebesar Rp188 miliar," kata Hendrich dalam rilis yang diterima, Rabu (24/3/2021).

Meski beroperasional dalam kondisi pandemi Covid-19, PEI justru menunjukkan perkembangan positif dan mampu memanfaatkan momen recovery sektor pasar modal Indonesia, terutama pada triwulan IV 2020. Dengan bunga fasilitas pendanaan sebesar 9% per tahun yang ditawarkan PEI kepada AB, Hendrich optimistis investor dapat memanfaatkan pendanaan tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungannya dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia. 

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan Bank bjb

Sementara itu, Trainer Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jabar Firman Hananto menyebutan investor dapat memanfaatkan momen pendanaan PEI, tentunya dengan terlebih dahulu mempelajari manfaat dan risikonya. Salah satunya yakni pemahaman investor mengenai transaksi marjin dimana pembiayaan yang dilakukan melalui marjin merupakan pembiayaan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani