3 Pelaku Penembakan Diduga Terkoneksi dengan Aksi Terorisme, Korban Salah Tembak Berencana Menikah Minggu Depan
Kasus tawuran berujung penembakan dengan korban salah sasaran pengemudi ojek online berbuntut panjang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Kasus tawuran berujung penembakan dengan korban salah sasaran pengemudi ojek online berbuntut panjang.
Hal itu karena personil gabungan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal dan Sat Reskrim Polres Bogor, menemukan aneka senjata api rakitan dan ratusan amunisi dengan berbagai kaliber dari salah satu kediaman tersangka.
Kejadian penembakan terjadi pada Minggu dini hari kemarin pukul 01.00 WIB, dimana diawali dengan tawurannya dua kelompok pemuda.
"Dalam kasus tawuran yang berujung penembakan di kepala pengemudi ojek online, kami sudah mengamankan tiga orang pelaku atas nama AR, SI dan AZ," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan AR berperan sebagai pengendara motor, sementara SI merupakan pelaku penembakan.
"AR kami tangkap di hari minggu, lalu SI kami tangkap di rumah AZ di waktu Senin sore kemarin," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari hasil penggeladahan, kepolisian mengamankan barang bukti beberapa senjara api rakitan laras panjang maupun laras pendek.
"Kami mengamankan satu buah senjata api rakitan laras panjang dua buah senjata api laras pendek dan air soft gun dimana salah satunya digunakan untuk menembak korban. Kepolisaian juga mengamankan lebih dari 200 buah amunisi senjata api dengan berbagai kaliber, mesin gerinda serta lainnya ," sambungnya.
Kepolisian Polres Bogor pun berkordinasi dengan Densus 88 dan Direkrimum Polda Jawa Barat karena khawatir ada hubungannya pabrik rumahan senjata api rakitan ini terhubung dengan jaringan pelaku terorisme.
"Kami sudah menghubungi dan berkordinasi dengan Densus 88, karena khawatir mereka terkoneksi dengan jaringan terorisme dan jika dugaan itu terjadi, maka pelaku atau tersangka akan dikenalkan pasal tambahan," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro
Ketiga pelaku pun disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 KUHP tentang Undang-Undang darurat juncto pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara korban penembakan yaitu MAFP masih dirawat di RS Polri atau Bhayangkara Kramat Jati Jakarta karena mengalami luka tembak di dahi hingga tembus ke belakang kepala.
"Seminggu lagi ingin menikah, ternyata MAFP menjadi korban tembak salah sasaran. Saya pun meminta maaf ataz peristiwa ini dan bertanggung jawab akan biaya pengobatannya," tukasnya.***
Editor : JakaPermana
