3.110 Guru Honorer KBB Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Nur Djulaeha: Gaji Naik hingga Rp1,2 Juta

Sebanyak 3.110 guru honorer di KBB akhirnya mendapatkan status ASN dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, efektif sejak 1 Oktober 2025.

3.110 Guru Honorer KBB Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Nur Djulaeha: Gaji Naik hingga Rp1,2 Juta
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha

INILAHKORAN.ID – Sebanyak 3.110 tenaga kependidikan (tendik) honorer di KBB akhirnya mendapatkan status ASN dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, efektif sejak 1 Oktober 2025.

Status PPPk paruh waktu menjadi kebahagiaan besar bagi  para guru honorer yang telah bertugas hingga 20 tahun tanpa status resmi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap kreativitas dan kesabaran para guru honorer yang selama ini tetap berdedikasi meskipun tanpa status yang jelas.

"Mereka begitu bersyukur karena sebelum mendapat Surat Keputusan (SK), sebagian telah bertugas 5 hingga 20 tahun dengan status hanya tenaga honorer," kata Nur saat ditemui di Batujajar,  Sabtu 17 Januari 2026.

Menurutnya, kuota tendik yang dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu ini merupakan bagian dari total kuota 5.859 tenaga di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) KBB.

"Kita terus-menerus memperjuangkan hak-hak mereka di Komisi IV. Alhamdulillah, sekarang mereka sudah menjadi ASN, meskipun masih paruh waktu. Mudah-mudahan ke depannya bisa ada P3K penuh agar status mereka lebih jelas," jelasnya.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah peningkatan pendapatan. Para tendik yang sebelumnya hanya menerima gaji antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, kini mendapatkan upah sebesar Rp1.200.000 sesuai dengan ketentuan di SK yang diterima.

"Kebijakan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati KBB patut diacungi jempol. Ini sangat luar biasa dan sangat disyukuri oleh para tendik," tegasnya.

Nur menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan aturan yang menetapkan akhir masa kerja tenaga honorer pada November 2025 mendatang.

Untuk sisanya sebanyak sekitar 1.500 tendik yang belum terangkat, sambung dia, pihak DPRD bakal terus berkoordinasi dengan eksekutif.

"Kita tidak bisa gegabah karena harus mengikuti aturan. Pak Sekda juga telah menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengkajian dan analisis terlebih dahulu agar nasib mereka bisa diperjuangkan dengan baik," tandasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti