Bogor

40 Pengedar Narkotika Diamankan Polres Bogor, Senjata Soft Gun Ikut jadi Barang Bukti

Dari 40 pengedar narkotika yang kini menjadi tersangka itu, 37 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menyebutkan, mereka mengedarkan ganja, sabu, dan tembakau sintetis. (reza zurfiwan)

"Mereka yang diamankan dari perkembangan pengungkapan kasus serupa sebelumnya ini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan sanksi denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," jelasnya.*** (reza zurifwan)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani