55 DPRD Kabupaten Bogor Terpilih Wajib Isi LHKPN Kalau Ingin Dilantik, Catat Batas Waktunya !
Usai diumumkan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor, 55 orang Anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih diharuskan mengisi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Usai diumumkan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor, 55 orang Anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih diharuskan mengisi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Para wakil rakyat periode 2024-2029 tersebut diberikan waktu hingga 3 pekan kedepan, dan kalau tidak menyerahkan, mereka tidak bakal dilantik.
"Mereka para Anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih, mulai hari ini hingga tiga minggu kedepan diwajibkan menyerahkan LHKPN. Kalau tidak, maka tidak akan dilantik," tegas Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
Muhamad Adi Kurnia menuturkan jika LHKPN sudah diisi dan serahkan, maka Anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029 tersebut akan dilantik pada Selasa, 27 Agustus mendatang.
"Sesuai agenda KPU Kabupaten Bogor, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu akan dilantik pada Selasa, 27 Agustus 2024," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil pada Pileg 14 Februari kemarin, Partai Gerindra memenangkan kontestasi politik tersebut dengan raihan kursi DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 12 kursi. (Reza Zurifwan)
Dibawah Partai Gerindra yang bakal meraih kursi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Partai Golkar dan PKS yang meraih 7 kursi, lalu PPP 6 kursi masing-masing bakal mendapatkan posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Partai Demokrat dan PKB masing-masing meraih 6 kursi, PDIP meraih 5 kursi, Partai Nasdem 4 kursi dan PAN meraih 2 kursi DPRD Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana
