7 Orang Tersangka Pembunuhan Warga Negara Kamerun Segera Disidang di Dua Meja Pengadilan yang Berbeda, Kenapa?

Berkas perkara pembunuhan warga negara Kamerun STR (45 tahun) yang terjadi pada Bulan Juni lalu segera lengkap (P-21) dan disidangkan ke meja pengadilan.

7 Orang Tersangka Pembunuhan Warga Negara Kamerun Segera Disidang di Dua Meja Pengadilan yang Berbeda, Kenapa?
Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Bogor sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku pembunuhan warga negara Kamerun. Sementara, Denpom TNI mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bogor - Berkas perkara pembunuhan warga negara Kamerun STR (45 tahun) yang terjadi pada Bulan Juni lalu segera lengkap (P-21) dan disidangkan ke meja pengadilan.

Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Bogor sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku pembunuhan warga negara Kamerun. Sementara, Denpom TNI mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya.

Namun, persidangan tujuh orang tersangka pembunuhan warga negara Kamerun tersebut bakal berlangsung di meja pengadilan yang berbeda.

"Berkas perkara tersangka pembunuhan STR warga Negara Kamerun segera P-21 dan disidangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Militer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irvan kepada wartawan, Minggu 31 Agustus 2025.

Muhammad Irvan menuturkan, para tersangka pembunuhan warga negara Kamerun itu akan dikenalkan pasal berlapis seperti pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Mereka dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, dimana ancaman hukuman kurungan penjara 15 dan 7 tahun," tutur Muhammad Irvan.

Ia menjelaskan, Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor tetap diminta mengejar 5 orang pelaku lainnya, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sambil menunggu sidang berjalan, 5 orang pelaku lainnya tetap dikejar oleh Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor," jelasnya.

Sebelumnya, lima orang tersangka pembunuhan warga negara Kamerun yaitu SG usia 41 Tahun, KC usia 48 Tahun, UA usia 49 Tahun, ZI usia 54 Tahun dan RI usia 52 Tahun berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor di wilayah hukum Polda Bali, Polda NTT, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Barat. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani