Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?

Pengamat Hukum Anggi Triana Ismail mempertanyakan OTT KPK terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, belum lama ini.

Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?
Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail bicara soal OTT KPK terhadap Ade Yasin.

Seharusnya laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun anggaran 2021 mendapatkan penilaian opini disclamer atau jelek.

Namun ada keterangan pengakuan langsung dari Ade Yasin.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Amar Khawatir dengan Kondisi Andin, Ibu Wanda Sadarkan Soal Ini

Ade Yasin mengaku dirinya dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya, dalam hal ini Sekretaris DPU-PR (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD (IA) dan PPK DPU-PR (RT).

"Berangkat dari pertanggungjawaban hukum pidana (korupsi), aparat penegak hukum (APH) seringkali mendengar tentang teori hukum pidana yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana). Mens Rea dan Actus Rea didalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, sebab kejahatan yang saat ini dimasukkan ke dalam katagori extra ordinary crime ini tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat," kata Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.

Anggi Triana Ismain menambahkan, fakta pada hari ini tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret orang-orang tidak berdosa.

Baca Juga: Jelang Debut, Girl Grup Baru LE SSERAFIM Berhasil Melampaui 380 Ribu Pre-Order Album 'FEARLESS'


Editor : inilahkoran