Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?

Pengamat Hukum Anggi Triana Ismail mempertanyakan OTT KPK terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, belum lama ini.

Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?
Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail bicara soal OTT KPK terhadap Ade Yasin.

"Apakah ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena ketidaktahuan yang sebenarnya hal itu dilakukan oleh bawahan atau pihak lain dan yang mana hal itu mungkin bertentangan dengan hati nurani dan tidak ada niat, apakah hal itu layak untuk dipidana atau dihukum?" tambah Anggi Triana Ismail.

Ia menuturkan KPK sebagai penegak hukum, diharaplan senantiasa bekerja atas dasar hati nurani, profesionalitas dan semangat anti korupsi.

Baca Juga: Jisung NCT Hentikan Semua Aktivitas Terjadwal Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Sejatinya jika kita bongkar-bongkaran, masih banyak dugaan pelaku tindak korupsi yang berkeliaran dan berkeliling di muka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara.

"Namun dugaan pelaku tindak korupsi yang berkeliaran dan berkeliling di muka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara itu tidak pernah diungkap dan ditindak dengan tegas berdasar hukum," tuturnya.***(Reza Zurifwan)

 

Halaman :


Editor : inilahkoran