Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Karya Foto Jurnalistik PFI di Alun-alun Bogor
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani