Risalah

Air Mani Perempuan, Bagaimana Ciri-cirinya dalam Islam?

Ilustrasi/Net

Cairan bening yang keluar dari rahim, tanpa ada mukadimah syahwat sedikitpun, bahkan terkadang si wanita tidak merasakan keluarnya cairan tersebut. Sementara perbedaan antara mani dan keputihan. Secara hukum, mani statusnya tidak najis, hanya saja jika keluar, wajib mandi. Sementara keputihan, pendapat yang kuat tidak najis, namun membatalkan wudu. [mozaik.inilah.com]

Halaman :

Editor : Bsafaat