Ajakan Nikah Ditolak, HS Tega Membunuh Kekasihnya di Sebuah Bukit di Cicalengka

Gelap mata karena ajakan nikah ditolak kekasihnya, HS (32) tega menghabisi nyawa kekasihnya AYK (47) di sebuah bukit di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Tragisnya, korban dibunuh usai berhubungan badan dengan pelaku.

Ajakan Nikah Ditolak, HS Tega Membunuh Kekasihnya di Sebuah Bukit di Cicalengka
HS (32) tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya AYK (47) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung.

INILAHKORAN,Soreang- Satreskrim Polresta Bandung bersama jajaran Polsek Cicalengka, berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan berinisial AYK (47) yang ditemukan warga disemak-semak disebuah bukit pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu. 

Korban dibunuh oleh kekasihnya yang berinisial HS (32) karena menolak keinginannya untuk dinikahi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jenajah  perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga Cicalengka pada tanggal 5 Oktober karena mencium bau menyengat. Diketahui, sumber bau tersebut adalah jasad perempuan yang sudah membusuk hingga wajahnya sulit dikenali.

"Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka melakukan identifikasi. Kemudian mendapatkam identitas korban, lalu kamj melakukan penyelidikan," kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Selasa 20223.

Penyelidikan dilakukan oleh petugas pasca penemuan jasad perempuan tersebut, ia mengatakan pada 8 Oktober tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Cicalengka. Tersangka merupakan kekasih korban.

"Tanggal 8 Oktober 2023 kita bisa amankan tersangka. Setelah kita amankan tersangka, kita bisa mengetahui motifnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata  Kusworo,  korban sudah tidak bernyawa sejak 21 September. Pada saat ditemukan warga, ia mengatakan jasad perempuan sudah berada di semak bukit 10 hari akibatnya wajah korban tidak dapat dikenali.

"Ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari korban, yang mana tersangka usia 32 tahun, sedangkan korban usia 47 tahun ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," katanya.

Motifnya sendiri, Kusworo mengatakan, tersangka kesal kepada korban karena menolak ajakan untuk menikah. Korban menolak tersangka karena anaknya belum bisa menerima ayah baru.

"Tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujarnya.

Setelah Ditolak nikah, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban dan melakukan persiapan dua hari sebelum mengeksekusi. Korban dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh dan akhirnya dihilangkan nyawanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Termasuk pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh.

Pelaku AYK mengakui perbuatannya, ia sengaja janjian dengan mengajak korban ke sebuah bukit. Lalu keduanya melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Usai melepaskan hajatnya, pelaku kembali mengutarakan niatnya ingin menikahi korban. Karena kembali ditolak, pelaku marah dan mencekik serta memukuli wajah korban.

"Saya cekik lehernya dan dipukul rahangnya dua kali," katanya.***(Rd Dani R Nugraha).


Editor : Ghiok Riswoto