Akhirnya Terciduk, Janda Muda Pencuri Motor di Warnet Kawasan Soreang

Berbekal rekaman kamera pengintai (CCTV) yang viral di media sosial, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang janda muda berinisial D (17) pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (30/1/2021) lalu di sebuah warung internet (warnet), Jalan Raya Gading RT 01 RW 09 Desa Cingcin Soreang Kabupaten Bandung.

Akhirnya Terciduk, Janda Muda Pencuri Motor di Warnet Kawasan Soreang
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Dani R Nugraha)

INILAH, Bandung- Berbekal rekaman kamera pengintai (CCTV) yang viral di media sosial, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang janda muda berinisial D (17) pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (30/1/2021) lalu di sebuah warung internet (warnet), Jalan Raya Gading RT 01 RW 09 Desa Cingcin Soreang Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengamati  terlebih dahulu keadaan di warnet tersebut. Sehingga pelaku mengetahui sistem dan waktu serah terima petugas jaga. Dari hasil pengamatannya itu, pelaku juga mengetahui lokasi penyimpanan kendaraan.

“Jadi sekitar jam 8 pagi setelah penjaganya keluar, yang bersangkutan masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja dan membawa sepeda motor tersebut keluar, modusnya seperti itu kira-kira,” kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/2/2021).

Baca Juga : AMM Kabupaten Bandung Memberikan Donasi Korban Longsor Cimanggung

Dikatakan Hendra, meski masih berusia 17 tahun, pelaku D sudah pernah menikah dan statusnya sudah bercerai. Sehingga D dikategorikan dewasa. Korban sendiri merupakan pemilik warnet tersebut.

“Sementara yang tertangkap CCTV adalah satu orang, namun sedang kita kembangkan,” ujarnya.

Hendra melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia tidak sendiri melakukan aksinya. Namun memang yang terekam dalam CCTV hanya dirinya. Selain itu, pelaku juga mengaku ada beberapa modus lain yang dilakukan seperti modus meminjam kemudian kendaraannya dibawa lari. Tercatat sudah empat kali pelaku melakukan aksi yang sama. Dan kendaraan yang terakhir dicuri, sedangkan kendaraan yang terakhir dicuri digunakan sendiri.

Baca Juga : Instalasi Pengolahan Air Bersih Sadu Angkat Derajat Perumda Tirta Raharja

“Tapi keterangan pelaku ini relatif berubah-ubah. Namun telah kami pastikan jika yang bersangkutan yang mengambil kemudian menggunakan kendaraan tersebut. Kami juga temukan kendaraan tersebut kepada yang bersangkutan. Sehingga unsur pasal 362 sangat kuat, dimana ancamannya lima tahun,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat