Regional

Akhirnya Terciduk! Pelaku Curanmor Paling Dicari di Sukabumi

Ilustrasi/Antara Foto

Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai "pemetik" motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun.
 

Baca Juga : Bupati Cirebon Minta Tekan Penyebaran Covid tingkat Desa

Halaman :

Editor : Bsafaat