Regional

Akta Kelahiran Tiga Hari Jadi, Disdukcapil Imbau Pemohon Datang Sendiri

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi

Meski awalnya,  program tersebut direncanakan satu hari jadi, tetapi karena mengantisipasi terjadinya error dan lain sebagainya, maka Disdukcapil Kabupaten Cirebon menerapkan program maksimal tiga hari jadi.

Ia juga menjelaskan, manfaat bagi masyarakat yang memiliki akta kelahiran tentu sangat banyak. Di antaranya, yang bersangkutan memiliki alat bukti otentik untuk pembuktian yang sempurna di depan hukum, keperluan kerja masuk TNI-Polri, untuk sekolah kedinasan, mengurus paspor, mengurus KK dan KTP, serta mengurus perkawinan.

Sedangkan untuk akta kematian, manfaatnya sebagai alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan meninggal dunia, alat bukti ketidakhadiran yang bersangkutan dalam perkawinan anak-anaknya di disdukcapil kaitannya perkawinan non muslim, untuk mengurus kaitan waris, perbankan, asuransi dan lain-lain.

"Kami tegaskan lagi, semua pelayanan tidak dipungut biaya, alias gratis. Makanya kami imbau yang bersangkutan datang langsung, supaya terhindar dari percaloan," tukasnya. (maman suharman) 

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti