Amankan Aset Perusahaan, Bogor Raya Menang di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta

PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) menang melawan Kantor Badan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor maupun Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.

Amankan Aset Perusahaan, Bogor Raya Menang di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta
Jika Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor kalah di PTUN Bandung hingga diminta membuka pemblokiran 274 sertifikat, maka PUPN Cabang Jakarta diminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan penyitaan baik aset Bogor Raya seperti Hotel Novotel Bogor Golf Resort dan Hotel Ibis Style Bogor Raya. (reza zurifwan)

"Pemilik PT BRD dan PT BRE yaitu Golden Horse Limited tidak ada hubungan dengan Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono, kami membelinya dari pihak lain dan bukan dari obligor BLBI dimaksud," jelas Agatha.

Leonard Arpan Aritonang yang juga kuasa hukum PT BRD dan PT BRE bersyukur bahwa Negara Indonesia masih negara hukum dan jajarannya siap menghadapi permohonan banding yang diajukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan PUPN Cabang Jakarta.

"Terkait permohonan banding yang diajukan oleh para tergugat kami hormati, lebih baik memang kalau kita berhadapan di persidangan," tukas Leonard.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Remaja Bikin Rusuh di Jalan Suryakencana Bogor Diburu Polisi 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani