Amin Santoso Hirup Udara Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.*** (cesar yudistira)
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani