Anggota Geng Motor Penganiaya Pemuda di Gang Arsad Cimahi Tak Berkutik Diringkus Satreskrim Polres Cimahi
"Atas tindakannya, lima orang tersangka ini dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.*** (agus satia negara)
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani