Anggota Geng Motor Penganiaya Pemuda di Gang Arsad Cimahi Tak Berkutik Diringkus Satreskrim Polres Cimahi 

Lima anggota geng motor pelaku kasus penganiyaan yang menewaskan seorang pemuda di Gang H Arsad, Cimahi pada Minggu 5 Februari 2023 akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Anggota Geng Motor Penganiaya Pemuda di Gang Arsad Cimahi Tak Berkutik Diringkus Satreskrim Polres Cimahi 
Kelima pelaku anggota geng motor yang diamankan Polres Cimahi itu antara lain berinisial MFPU, NBR, MA, RFF, dan KAH. Namun, satu orang tersangka lain berinisial AAS hingga saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). (agus satia negara)

"Atas tindakannya, lima orang tersangka ini dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani