Anggota Geng Motor Penganiaya Pemuda di Gang Arsad Cimahi Tak Berkutik Diringkus Satreskrim Polres Cimahi
Lima anggota geng motor pelaku kasus penganiyaan yang menewaskan seorang pemuda di Gang H Arsad, Cimahi pada Minggu 5 Februari 2023 akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
"Atas tindakannya, lima orang tersangka ini dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.*** (agus satia negara)
Halaman :