Angkat Suara Soal Dugaan Penganiayaan Santri, Begini Kata Perwakilan Ponpes Al Amanah
Pihak Pondok Pesantren (Pontren) Al Amanah angkat suara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial YRH (14) oleh pimpinan pontren berinisial N.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pihak pondok pesantren (Pontren) Al Amanah angkat suara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial YRH (14) oleh pimpinan pontren berinisial N.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan Pontren Al Amanah mengatakan, dipulangkannya YRH kepada pihak keluarga lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pencurian barang milik santri lain.
Bahkan, orang tua korban sebelumnya telah menandatangani pakta integritas saat mendaftarkan anaknya ke ponpes.
"YRH dipulangkan karena mencuri. Orang tua sudah menandatangani perjanjian integritas," kata perwakilan Pontren Al Amanah, Minggu 1 Desember 2024.
"Jadi, mereka seharusnya paham dengan konsekuensi ini," sambungnya.
Menurutnya, pihak ponpes juga berencana melakukan mediasi dengan keluarga korban dan mempertimbangkan somasi atas dugaan pencemaran nama baik ponpes yang telah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kami akan mediasi terlebih dahulu sebelum melaporkan keluarga korban atas pencemaran nama baik di media sosial seperti Twitter dan Facebook," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kampung Pasir Mehong RT 03/04, Desa/Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) viral di jagat maya.
Belakangan terungkap, aksi dugaan penganiayaan tersebut dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Amanah terhadap seorang santri berinisial YRH (14).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga saat ini masih terus didalami Polsek Cililin dengan melakukan penyelidikan secara maraton.
Diketahui, YRH diduga mengalami kekerasan fisik oleh pimpinan pondok pesantren Al Amanah berinisial N. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut saat korban pulang ke rumahnya dalam kondisi babak belur dengan kondisi hidung bengkak.
"Awalnya mereka (keluarga) ke sini bersama dengan korban. Kami juga yang mendampingi YRH ini untuk melakukan visum," kata Kapolsek Cililin, AKP Andriani, Minggu 1 Desember 2024.
Namun, sambung Andriani, pada waktu itu pihak keluarga tidak terlebih dahulu melakukan pelaporan.
"Mereka bilangnya nanti dulu karena mau dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pesantren barangkali ada titik temu," sambungnya.
Kemudian, terang Andriani, pada 27 November 2024 pihak keluarga korban baru secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan N.
"Kemungkinan setelah pihak keluarga dan pondok pesantren bertemu namun kemungkinan juga tidak ada titik temu. Makanya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut," terangnya.
Usai mendapat laporan itu, jelas Andriani, pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Cililin melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan menggali keterangan saksi dan pada Minggu 1 Desember 2024 pihaknya sudah memanggil 9 saksi.
"Kami langsung menangani kasus tersebut. Memang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Terkait benar tidaknya kasus penganiayaan kan kami tidak boleh asal menyimpulkan," jelasnya.
"Dari segi kedokteran juga kan pemeriksaannya harus benar untuk memastikan korban dianiaya," katanya.***
Editor : JakaPermana
