Bandung Raya

Aniaya Warga Bandung, Empat Anggota Kelompok Bermotor GBR Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya saat ungkap kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang anggota kelompok bermotor GBR di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin 5 Juni 2023. Cesar Yudistira/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Empat orang yang tergabung dalam kelompok bermotor GBR ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah melakukan penganiayaan berat terhadap dua orang.

Keempatnya anggota kelompok bermotor GBR berinisial S, IR, MRAJ, dan DBS ditangkap di beberapa tempat berbeda usai melakukan penganiayaan. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan penangkapan keempat orang anggota kelompok bermotor GBR tersebut, berawal saat adanya penganiaya yang terjadi di tanggal 12 Maret 2023, di Jalan Bagus Rangin, Dago, Kota Bandung.

Baca Juga : Hari ini Para Pedagang Pasar Banjaran Mulai Tempati Pasar Sementara 

Saat itu, keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang bernama M Budiana (37) dan Hilham Mina Agesti (33).

Para pelaku, melakukan penganiayaan kepada dua orang korban hingga menyebabkan korbannya mengalami luka berat.

"Salah seorang korbannya pun sempat koma, akibat penganiayaan tersebut," kata Agah, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga : Konsisten Gelar Razia Besar-besaran, Polrestabes Bandung Klaim Angka Kejahatan Menurun

Penyerangan terhadap korban pun sempat viral usai tersebar di media sosial. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti