Anies Putuskan Banding Terkait UMP DKI Jakarta, KSPI Beri Apresiasi

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding.

Anies Putuskan Banding Terkait UMP DKI Jakarta, KSPI Beri Apresiasi
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta

INILAHKORAN, Bandung - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding terkait UMP DKI.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (27/7).

Keputusan ini diketahui Said Iqbal melalui Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga: Gara-Gara Citayam Fashion Week, Bonge ‘SCBD’ Dapat Uang 500 Juta dari Baim Wong? Ini Penjelasannya

Di mana disampaikan, demi memperhatikan kelayakan hidup pekerja, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/3436-SP-HMS-07-2022

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Tak Ada Foto Putri Anne yang Ada Foto Amanda Manopo di Instagram Arya Saloka, Isu Cerai Kembali Mencuat

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegasnya.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.***


Editor : inilahkoran