Antisipasi Dinamika, Pemkot Bandung Gelar Evaluasi PPKM Darurat Lebih Awal
Dia menyatakan, PPKM darurat ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga pelaksanaan di daerah menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hingga Jumat (16/7), belum ada kepastian soal status PPKM darurat.
Sekalipun kemungkinannya diperpanjang, Oded menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi menginventarisir sejumlah kemungkinan. Sehingga tinggal dikaji lebih lanjut untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah.
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $baca_slug1
Filename: post_amp/_amp_post.php
Line Number: 151
Backtrace:
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/views/post_amp/_amp_post.php
Line: 151
Function: _error_handler
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/controllers/Amp_controller.php
Line: 398
Function: view
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/application/controllers/Amp_controller.php
Line: 114
Function: post
File: /www/wwwroot/01_inilahkoran/view/index.php
Line: 325
Function: require_once
“Pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tentu dengan kebijakan lokalnya kita perhatikan. PPKM diperpanjang atau tidak, kita akan menunggu. Karena sampai hari ini belum ada kepastian,” ucapnya.
Dia juga sangat memahami apabila banyak masyarakat ikut terdampak dengan kebijakan PPKM darurat ini. Sehingga pihaknya telah meminta agar warga yang tidak masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) memperoleh bantuan sosial.
Halaman :
Editor : JakaPermana