Bandung Raya

Aparat Beneran Bekuk Polisi Gadungan di Soreang

Foto: Dani R Nugraha

Hendra menyebutkan, salah satu korban sempat disetrum dengan menggunakan senter alat kejut listrik yang dibawa salah seorang pelaku.

Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : Begini Reaksi PGRI Jabar Soal Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani