ASN MA Disebut Tiga Kali Terima Uang Suap Untuk Urusi Perkara

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023).

ASN MA Disebut Tiga Kali Terima Uang Suap Untuk Urusi Perkara
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), pada Senin (6/3/2023)./ilustrasi

Uang yang diserahkan Eko untuk mengurusi tiga perkara di MA yakni 110 Ribu Dollar Singapura, 220 Ribu Dollar Singapura dan 202 Ribu Dollar Singapura.

Namun, setiap penyerahan uang, ungkap Eko, terdakwa Desy tak mau mengisi kuitansi yang diberikan. Setiap pertemuan menurut Eko, Desy kerap mengatakan jika perkara tak kabul uang dikembalikan.

"Titipan dari Pak Yosep (Parera), saya juga sampaikan, pesan Pak Yosep minta tanda terima, Bu Desy gak bisa, kalau tidak kabul uang saya kembalikan," kata Eko menirukan perkataan Desy.

Baca Juga : FHI Jabar Gelar Kejurda Hockey Outdoor 2023 di Stadion Si Jalak Harupat Kab Bandung

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Desy untuk memberi tanggapan. Desy menyanggah sejumlah pernyataan Parera.

"Saya tidak pernah minta nomil uang," kata Desy.

Jawaban Desy itu pun, disambut kembali oleh Parera yang dengan tetap pada pernyataan tersebut.

Baca Juga : Permudah Pelayanan, Kota Bandung Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital

"Saya tetap, seperti yang saya jelaskan di bawah sumpah," tegas Parera.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana