ATR BPN Kab Bandung Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Hutan Pengganti dari Pemegang IPPKH
Kantor BPN Kabupaten Bandung mengaku belum pernah menerima permohonan sertifikat untuk lahan pengganti hutan.
"Katanya soal hutan pengganti itu, mereka mengaku sudah melakukan kewajibannya. Melalui perintah daerah sebagai pihak ketiganya. Namun sayangnya, hingga saat ini pihak Perhutani belum pernah menerima pemberian hutan pengganti dari pihak ketiga tersebut," katanya.
Baca Juga: Kaki Masih 'Nyut-nyutan', Hengky Terpaksa Jalani Kegiatan dengan Dua Tongkat
Dedi menjelaskan, kewajiban pemegang IPPKH diantaranya yakni menyediakan hutan pengganti. Hutan pengganti ini harus dibeli dari lahan milik masyarakat atau perseorangan. Bukan lahan milik negara seperti yang selama ini dikuasai oleh Perhutani dan lainnya. Kemudian, lahan tersebut, harus ditanami dan dikelola menjadi hutan.***(rd dani r nugraha).
Halaman :