Ekonomi

Aturan Baru KUR 2023 Berlaku, KUR Kecil dan KUR Khusus Plafon di atas Rp100 Juta Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto membenarkan bahwa merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (istimewa)

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Untuk persyaratan menjadi peserta yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjan Kantor Cabang Bandung Suci” tutur Agus.***

Baca Juga : Achmad Kusna Permana Bergabung sebagai Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia 

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani