Risalah

Bagi Warisan tak Sesuai Aturan Hukumnya Haram

Ilustrasi/Net

ISLAM agama rahmatal lil'alamin, dalam pembagian warisan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan bukan berarti tidak adil, tetapi karena Islam menitikberatkan pada berat ringanya pada tanggung jawab.

Sesuatu hal jika tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada maka hukumnya haram. Harta pusaka itu wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam Alquran.

"Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS Al-Baqarah: 188)

Baca Juga : Menghapus Dosa Pacaran dengan Salat Lima Waktu

Kalaupun orangtua ingin memberikan harta lebih kepada anak perempuanya ada satu cara yaitu dengan cara wasiat, namun wasiat ini tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaannya kecuali apabila diizinkan ahli waris sesudah matinya yang berwasiat.

"Sesungguhnya Allah menganjurkan untuk bersedakah atasmu dengan harta sepertiga harta pusaka kamu. Ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu." (HR. Ad Daru Quthni dari Mu'ad bin Jabal) Wallahu a'lam. [Ustazah Ida Faridah]

Baca Juga : Pacaran, Jalan Terdekat untuk Berzina

Editor : Bsafaat