Bandung Raya

Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

Foto: Ahmad Sayuti

"Akibatnya saksi korban Ardiansyah mengalami luka terbuka dan goresan di bagian leher belakang akibat benda tajam. Kemudian luka di bagian kepala tangan hingga kaki yang mengakibatkan korban terhalang aktivitasnya sementara waktu," katanya. 

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. 

Baca Juga : Gerhana Bulan jadi Daya Tarik Pengunjung Wisata Lembang

Halaman :

Editor : Bsafaat