Bahas Raperda Sistem Drainase Perkotaan, DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Cegah Banjir
"Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya," jelasnya
"Kami juga menargetkan Raperda Sistem Drainase Perkotaan ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," pungkas Bambang. (rizki mauludi)
Baca Juga : Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor Lewati Deadline, Penjabat Bupati Klaim Sudah Berjalan Baik
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani