Bahasa Daerah di Indonesia Terancam Punah
"Untuk terutama di kalangan penutur generasi muda, baik penutur sastra lisan maupun bahasanya, kami melakukan revitalisasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah," katanya.
Ganjar juga mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan revitalisasi bahasa dan sastra daerah merupakan wewenang pemerintah daerah, sedangkan Badan Bahasa sebagai refleksi dari pemerintah pusat melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mendorong untuk ikut serta dalam melestarikan bahasa dan sastra daerah sehingga eksistensinya tetap terjaga.***
Sumber Antara
Baca Juga : Insiden Kanjuruhan Malang Jadi Pelajaran, Menpora : Edukasi Kepada Suporter Wajib Dilakukan
Halaman :
Editor : Ghiok Riswoto