Empat Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Diringkus Polisi

Empat orang pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung

Empat Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Diringkus Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar ekspose penangkapan pelaku pencurian spesialis mobil pick up di wilayah Kabupaten Bandung
 
INILAHKORAN, Bandung- Empat orang pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, berhasil diciduk Polisi. 
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan, sedikitnya terjadi  empat kali pencurian kendaraan roda empat di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung.
 
Para pelaku pencurian kendaraan bak terbuka ini masih satu komplotan, yakni empat orang yang masing-masing berinil JS (26), DH (37), DN (45) dan ES (39). Dalam menjalankan aksinya ini, mereka  memiliki peran yang berbeda-beda.
 
 
"Ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekusi," kata Kusworo di Polresta Bandung, Senin 25 Juli 2022.
 
Dikatakan Kusworo, para pelaku yang berasal dari Cianjur Jawa Barat ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengintai kendaraan jenis pik up yang terpakir dipinggir jalan.
 
"Dengan cara merusak kuncinya, tiga diantaranya adalah diparkir dipinggir jalan, satu diantaranya adalah didalam garasi yang tidak terkunci garasinya," ujarnya.
 
 
Adapun proses penangkapan, Kusworo menjelaskan dari adanya laporan pada 22 Juli 2022. Kemudian anggota Satreskrim Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur," ujarnya.
 
Menurut keterangan dari para pelaku, lanjut Kusworo, hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang ada di wilayah Cianjur. Dari penadah kendaraan itu akan dijual kembali.
 
 
"Dari penadah akan dijual, namun belum sempat mereka jual  sudah kami amankan. Hasil pengungkapan ini, kami bersyukur bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan,  ini membuktikan bahwa tidak percuma lapor polisi," katanya.
 
Dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.
 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.(rd dani r nugraha).***


Editor : inilahkoran