Catat, Ini Syarat dan Kategori untuk Mendapat Santunan Kematian dari Pemkot Cimahi

Program santunan kematian yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal segera direalisasikan di penghujung masa jabatan Wali dan W

Catat, Ini Syarat dan Kategori untuk Mendapat Santunan Kematian dari Pemkot Cimahi
Program santunan kematian yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal segera direalisasikan di penghujung masa jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.
 
INILAHKORAN, Cimahi - Program santunan kematian yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal segera direalisasikan di penghujung masa jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.
 
Adapun besaran santunan kematian yang bakal diberikan kepada ahli waris, yakni sebesar Rp 2 juta yang dialokasikan dari biaya tak terduga (BTT) APBD Kota Cimahi.
 
Kendati demikian, penyaluran alokasi santunan kematian tersebut hanya diberikan kepada warga Kota Cimahi dengan kriteria tertentu.
 
 
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Cimahi, Guntur Priambada mengatakan, santunan kematian tersebut bakal diberikan bagi warga yang masuk kategori fakir miskin dan warga tidak mampu yang meninggal dunia.
 
"Santunan tersebut bakal diberikan secara langsung kepada ahli waris," katanya, Senin 25 Juli 2022.
 
Ia menyebut, ada tahapan yang harus ditempuh ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian tersebut.
 
"Ahli waris harus mempersiapkan berbagai persyaratan, seperti fotokopi akta kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP ahli waris, fotokopi akte kelahiran/ijazah/surat nikah surat keterangan waris dari kecamatan, hingga surat keterangan terdaftar DTKS atau SKTM," sebutnya.
 
 
Ia menuturkan, pengajuan persyaratan untuk santunan kematian tersebut dikirimkan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akte kematian.
 
"Persyaratan dan pemohon itu nantinya akan diverifikasi oleh Pekerja Sosial (Peksos)," tuturnya.
 
Nantinya, tambah dia, hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi.
 
 
"Untuk penetapan penerima santunan kematian nantinya akan diputuskan Pemkot Cimahi," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran