Bandung Telah Kehilangan Dirinya Sendiri: Estetika Visual Mengusir Warga Lokal
Sudah saatnya arah pembangunan Bandung dikembalikan: memuliakan manusianya, bukan sekadar mempercantik betonnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
"Aku kembali ke Bandung kepada cintaku yang sesungguhnya."
Sebegitu besarnya, sang proklamator kemerdekaan Ir. Soekarno memuja Bandung. Sebuah kota sejuta cerita. Namun kini, Kota Kembang semakin tak ramah untuk warganya sendiri. Masihkah kita layak menyebutnya sebagai rumah ?
Kini dan nanti, Kota Bandung sedang dan terus bersolek. Di balik itu ironi datang, Bandung perlahan kehilangan dirinya sendiri.
Jika kita kembali ke sepuluh atau 15 tahun ke belakang, identitas Bandung adalah sudut-sudut kota yang karib dengan ruang komunal warga. Di sudut-sudut jalan, para remaja mengekspresikan dirinya sementara kaum senja asyik berjalan mencari kudapan.
Sedikit demi sedikit, secara perlahan fenomena itu mulai bergeser. Keakbraban sosial di jalanan hilang oleh kejamnya perubahan zaman. Bandung kini berubah wujud menjadi deretan kafe estetis, hotel butik, dan ruang-ruang komersial yang eksklusif.
Atas nama modernisasi, pariwisata, dan penataan kota, gelombang gentrifikasi di Kota Kembang bergerak masif. Sayangnya, keindahan visual yang hari ini dipamerkan di media sosial harus dibayar mahal oleh tersingkirnya warga lokal dari tanah kelahiran mereka sendiri.
Gentrifikasi di Bandung memiliki pola yang unik sekaligus ironis. Kawasan permukiman padat dan koridor warisan budaya seperti di seputaran Dago, Braga, hingga Tamansari, perlahan diokupasi oleh modal besar.
Masuknya kelas menengah atas dan korporasi properti memicu lonjakan nilai tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lompatannya tidak masuk akal. Bagi warga asli berpenghasilan rendah, situasi ini adalah pengusiran halus.
Tanpa perlu bentrokan fisik, mereka angkat kaki karena tidak lagi mampu membayar biaya hidup dan pajak di lingkungan yang kini berubah menjadi "kawasan elite".
Dampak sosial dari fenomena ini jauh lebih mengerikan ketimbang sekadar perubahan fisik bangunan. Bandung yang dahulu dikenal karena ikatan sosialnya yang hangat dan guyub—tercermin dari budaya tatakrama komunalnya—kini berubah menjadi kota yang dingin dan serba transaksional.
Ruang publik yang dulunya inklusif kini mengalami komodifikasi; untuk sekadar nongkrong dan berinteraksi, warga harus merogoh kocek di kedai kopi mahal.
Ruang hidup warga lokal dipersempit, memutus modal sosial dan jaringan ekonomi subsisten seperti warung tetangga dan pasar tradisional yang menjadi urat nadi bertahannya masyarakat bawah.
Tengok saja bagaimana perjuangan panjang warga Dago Elos melawan klaim atas tanah yang telah mereka tinggali lintas generasi, atau ketegangan sengketa lahan di Sukahaji, Babakan Ciparay, yang berujung bentrokan massa.
Wilayah-wilayah urban strategis ini mendadak diincar oleh instrumen modal. Dampaknya, tanpa kepastian hukum yang berpihak pada rakyat kecil, warga lokal dipaksa keluar demi memberikan jalan bagi proyek-proyek bernilai ekonomi tingg
Kebijakan pembangunan Kota Bandung terkesan bias kelas dan terlalu berorientasi pada estetika permukaan (kosmetik kota). Pemerintah daerah sering kali lebih sibuk memuaskan selera wisatawan dan investor ketimbang melindungi hak-hak warganya sendiri.
Warga lokal diposisikan sebagai penonton di tengah gegap gempita pembangunan. Saat mereka terdepak ke pinggiran kota yang minim akses transportasi dan fasilitas publik, kemiskinan struktural baru di wilayah suburban Bandung Raya justru sengaja diciptakan.
Untuk mengembalikan Bandung sebagai rumah yang nyaman bagi warganya dibutuhkan langkah-langkah berani dari pera pemangku kebijakan. Tentu, hal pertama adalah niat baik yang tidak terintervensi berbagai bentuk ‘rayuaan’ atas nama investasi.
Penerapan Inclusionary Zoning (Zonasi Inklusif) dalam RDTR
Pemerintah Kota Bandung harus merevisi Rencana Detail Tata Ruang RDTR dengan memasukkan klausul wajib Zonasi Inklusif.
Kebijakan ini mewajibkan setiap pengembang swasta yang membangun apartemen mewah atau kawasan komersial di Bandung (misalnya di koridor Dago atau pusat kota) untuk mengalokasikan minimal 20% unit atau luas lahannya sebagai hunian terjangkau (affordable housing) bagi warga lokal berpenghasilan rendah. Jika pengembang menolak, izin mendirikan bangunan (PBG) tidak boleh diterbitkan.
Reforma Agraria Perkotaan dan Pembentukan Community Land Trusts (CLT)
Belajar dari kasus Dago Elos dan Sukahaji, akar masalahnya adalah kerentanan legalitas lahan warga lokal menghadapi korporasi.
Pemerintah harus hadir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi tanah massal yang bersifat komunal bagi kampung-kampung kota. Konsep Community Land Trusts, di mana tanah dimiliki secara kolektif oleh komunitas warga lokal sementara bangunannya dimiliki perorangan, akan mengunci kepemilikan lahan agar tidak bisa dibeli atau dicaplok oleh spekulan tanah swasta.
Insentif Pajak (PBB) Progresif Berbasis Perlindungan Kampung
Skema pemajakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan yang sedang digentrifikasi harus diubah. Pemerintah kota harus menerapkan insentif keringanan PBB (hingga 50-70%) bagi warga asli yang menggunakan tanahnya untuk hunian pribadi atau usaha mikro lokal (seperti warung tradisional).
Sebaliknya, pajak progresif yang sangat tinggi harus dibebankan kepada korporasi waralaba luar negeri atau properti komersial skala besar yang masuk ke kawasan tersebut. Ini akan mengerem laju pengusiran ekonomi secara halus.
Strategi Placekeeping pada Ekosistem Ekonomi Informal
Alih-alih melakukan penggusuran atau relokasi paksa yang memutus urat nadi ekonomi warga (seperti kegagalan fungsional proyek Teras Cihampelas), pemerintah wajib menerapkan metode placekeeping.
Ini adalah konsep menata tanpa mencerabut. Pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tradisional (seperti revitalisasi Pasar Cihapit) diintegrasikan ke dalam desain estetika kota modern dengan memberikan mereka hak ruang utama, bukan malah dipinggirkan ke halaman belakang.
Indikator kemajuan kota ini harus dikembalikan pada sejauh mana warganya merasa aman dan sejahtera di rumahnya sendiri.
Pemerintah Kota Bandung harus berani menerapkan kebijakan intervensi, seperti pengendalian tarif sewa properti komersial, penerapan zonasi inklusif yang melindungi permukiman warga, serta proteksi hukum bagi ruang-ruang kebudayaan lokal.
Jika tren ini dibiarkan, Bandung di masa depan hanya akan menjadi kota etalase yang indah secara visual namun mati secara spiritual.
Kota tanpa warga lokal yang menghidupinya hanyalah sebuah lanskap beton yang hampa.
Sudah saatnya arah pembangunan Bandung dikembalikan: memuliakan manusianya, bukan sekadar mempercantik betonnya.***
Editor : Bsafaat

