Banjir Bandang dan Longsor Luluhlantakkan Sumatera, BNPB Catat Lebbih 147 Ribu Rumah Rusak
Sebanyak lebih dari 147 ribu rumah rusak akibat bencana di tiga Provinsi di Pulau Sumatera
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Pulau Sumatra menyebabkan kerusakan besar pada permukiman warga. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 147 ribu unit rumah mengalami kerusakan dengan tingkat ringan hingga berat di tiga provinsi.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus menggenjot proses pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut data terbaru hingga Selasa (16/12), total rumah terdampak mencapai lebih dari 147 ribu unit. Data tersebut menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Di Provinsi Aceh, BNPB mencatat kerusakan paling besar dengan total 106.058 rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.779 unit mengalami rusak ringan, 22.951 unit rusak sedang, dan 36.328 unit rusak berat. Tiga daerah dengan kerusakan terbanyak adalah Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Sementara itu, di Sumatera Utara jumlah rumah rusak mencapai 28.708 unit. Kerusakan tersebut terdiri atas 19.651 unit rusak ringan, 3.899 unit rusak sedang, dan 5.158 unit rusak berat. BNPB juga mencatat lebih dari seribu rumah rusak berat dilaporkan hilang atau hanyut terbawa banjir, dengan dampak terparah terjadi di Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Adapun di Sumatera Barat, tercatat 12.451 unit rumah mengalami kerusakan. Dampak terbesar berada di Kota Padang, disusul Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
Abdul Muhari menegaskan, pendataan dilakukan secara detail dan telah melalui proses verifikasi untuk memastikan bantuan dan pemulihan berjalan tepat sasaran. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan skema pembangunan hunian, baik melalui relokasi maupun pembangunan kembali di lokasi semula.
Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, pemerintah masih membuka opsi pembangunan di lokasi awal dengan penataan kawasan yang lebih aman. Sementara itu, rumah rusak berat dan yang berada di wilayah rawan bencana akan diarahkan ke program relokasi, yang saat ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
Editor : Firda Rachmawati
