Bandung Raya

Bantuan Santunan Kematian Baru Diserahkan Tahun 2022, Ngatiyana: Kami Mohon Maaf

Sebanyak 19 orang ahli waris mendapat bantuan santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 19 orang ahli waris mendapat bantuan santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Program bantuan santunan kematian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemkot Cimahi untuk membantu warganya.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, ke-19 penerima bantuan santunan kematian tersebut diajukan pada periode bulan Juli 2022.
"Bantuan santunan kematian diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2 juta untuk masing-masing ahli waris," katanya.
Ia menyebut, santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
"Program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi," sebutnya.
Ia menjelaskan, anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022. 
“Santunan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru direalisasikan pada 2022,” jelasnya.
Ia mengakui, pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022. "Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program dapat dijalankan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan santunan kematian, terang dia, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi.
"Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan kematian, antara lain akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 
"Persyaratan tersebut akan ditentukan oleh pekerja di kelurahan masing-masing, dan kemudian Surat Dinas Sosial Kota Cimahi untuk memberikan kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial," bebernya.
Ia berharap, dengan adanya program bantuan santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin," pungkasnya.*** (agus satia negara).

Editor : JakaPermana