Banyak Perkawinan Dibawah Umur, Rerata Ajuan Dispensasi Kawin ke PA Garut Capai 500 Lebih Per Tahun

Hingga saat ini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut bahkan masih di bawah usia 18 tahun.

Banyak Perkawinan Dibawah Umur, Rerata Ajuan Dispensasi Kawin ke PA Garut Capai 500 Lebih Per Tahun
Hingga saat ini, perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Garut masih banyak terjadi. Rerata usia perkawinan pertama (UKP) perempuan di Garut bahkan masih di bawah usia 18 tahun./istimewa


"Dari 518 pengajuan Dispensasi Nikah di 2022 itu, yang dikabulkan 501 perkara. Sisanya tak dikabulkan dengan berbagai alasan karena tak memenuhi syarat. Ada juga yang mengurungkan niatnya (nikah di bawah usia 19 tahun), setelah diberikan pengertian, dan mereka mau menunda perkawinannya hingga mencapai usia minimal 19 tahun," ujar Kamaludin, Senin (6/3/2023).


Dia menyebutkan, rerata calon pengantin isteri yang mengajukan Dispensasi Nikah itu berusia 17 tahun.


Pada sidang pengajuan Dispensasi Nikah, wajib dihadirkan anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Nikah, calon suami/isteri, dan orang tua/wali calon suami/isteri.

Baca Juga : Viral Video Korban Terbakar dalam Peristiwa Kebakaran Arjawinangun, Hoaks!!


Menurut Kamaludin, ada berbagai alasan muncul pengajuan Dispensasi Nikah ke PA. Antara lain kedua calon suami/isteri sudah lama berhubungan, dan orang tua merasa khawatir dengan keadaan anaknya yang dinilainya sudah mencapai usia baligh.


"Di sebagian masyarakat juga masih ada semacam budaya, jika anaknya, khususnya perempuan, sudah remaja atau usia baligh, lebih memilih dinikahkan. Apalagi hal itu juga biasanya berhubungan dengan kondisi sosial ekonomi mereka sendiri," katanya.


Kamaludin tak menampik ada beberapa perkara permohonan Dispensasi Nikah karena faktor "kecelakaan" pergaulan kelewat batas. Namun jumlahnya sedikit.
Akan tetapi, lanjut Kamaludin, meskipun pasangan hendak dinikahkan masih di bawah usia 19 tahun, dengan adanya pengajuan Dispensasi Nikah ke PA maka hal itu sudah merupakan indikasi adanya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Baca Juga : UMC dan Tular Nalar Edukasi Pemilih Pemula Cirebon Raya Lewat Sekolah Kebangsaan

Hal itu lebih baik dibandingkan dengan mereka yang nekat menyelenggarakan perkawinan di bawah usia 19 tahun dengan cara di bawah tangan atau nikah siri.


Editor : JakaPermana