Bapenda Kabupaten Cirebon Tak Sanggup Capai Target Pajak Lantaran Angka yang Dipatok Terlalu Tinggi

Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda Kabupaten Cirebon mengeluhkan target pajak yang ditetapkan Pemkab Cirebon tahun ini. 

Bapenda Kabupaten Cirebon Tak Sanggup Capai Target Pajak Lantaran Angka yang Dipatok Terlalu Tinggi
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan, tahun ini target pajak yang dibebankan mencapai Rp389,7 miliar. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cirebon - Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda Kabupaten Cirebon mengeluhkan target pajak yang ditetapkan Pemkab Cirebon tahun ini. 

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan, tahun ini target pajak yang dibebankan mencapai Rp389,7 miliar. 

Menurutnya, target yang dipatok itu relatif terlalu tinggi. Apalagi, beberapa potensi pajak daerah diakui Bapenda Kabupaten Cirebon justru mengalami penurunan. 

Kendati demikian, sampai Juli 2024 ini pajak daerah yang sudah terserap sekitar Rp204,3 miliar yang keseluruhannya sudah disetor Bapenda Kabupaten Cirebon ke kas daerah.

"Tahun ini kenaikannya tinggi sekali. Kami tidak sanggup kalau harus mencapai target. Dari angka Rp389,7 miliar, kita dikoreksi dan harus mau di angka Rp370 miliar. Padahal mungkin di angka Rp365 miliar, masih bisa kami usahakan," kata Fahmi, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia menuturkan, hingga akhir tahun ini Bapenda Kabupaten Cirebon harus memutar otak karena target yang ditetapkan berada pada angka Rp389,7 miliar. 

Dari semua akumulasi terget pajak tahun ini, selama lima bulan ke depan pihaknya harus bisa merealisaikan di angka sekitar Rp165,9 miliar. 

Secara umum, Fahmi menyebutkan target yang diterntukan itu mengalami kenaikan yang sangat tinggi dari target PAD 2023 yang berada pada angka Rp323,1 miliar. Target pada 2023 itu pun tidak bisa terealisasi sepenuhnya dan menyisakan angka sekitar Rp1,7 miliar.

Dia menjelaskan, saat ini target yang  mengalami kenaikan yang cukup signifikan, ada pada sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Angkanya, dari Rp11 miliar pada 2022 itu targetnya melonjak sampai Rp70 miliar pada tahun ini. 

"Namun, pajak MBLB itu baru terealisasi di angka Rp4,6 miliar. Di sinilah kita kebingungan dari mana targetnya bisa tercapai, sementara waktu tinggal lima bulan lagi," ujarnya.

Fahmi mengaku, dari data yang ada mungkin bisa tercapai pada sektor pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PJU, parkir, air tanah, dan sarang burung walet. 

"Itu pun kadang ada beberapa yang kurang dari realisasi. Yang berat itu justru pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan," jelas Fahmi.


Editor : Doni Ramdhani