Bar Jual Miras Tanpa Izin di Kawasan Setrasari Kota Bandung Disegel

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bar di kawasan kota, setelah ditemukan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan pada Selasa 9 September 2025 malam oleh Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri, dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Bar Jual Miras Tanpa Izin di Kawasan Setrasari Kota Bandung Disegel
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bar di kawasan kota, setelah ditemukan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan pada Selasa 9 September 2025 malam oleh Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri, dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah Bar di kawasan kota, setelah ditemukan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan pada Selasa 9 September 2025 malam oleh Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri, dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

"Tempat itu melanggar. Mereka menjual miras golongan A, B dan C tapi tidak punya izin. Maka langsung kami segel, lampu dimatikan, aktivitas dihentikan dan pengunjung diminta pulang," kata Erwin pada Rabu 10 September 2025.

Menurut ia, petugas menyita sejumlah botol minuman keras berbagai merek dan kartu identitas penanggung jawab berinisial J. Pihaknya memberi waktu hingga 12 September, bagi pengelola untuk menunjukkan dokumen izin usaha ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP.

Erwin menilai, bangunan ruko yang digunakan oleh bar di kawasan Setrasari, Kota Bandung itu pun tidak laik untuk operasional bar dan kemungkinan besar tidak akan mendapat izin.

"Struktur bangunan tidak memungkinkan. Saya rasa penutupannya harus permanen," ucapnya.

Di lain sisi, pihaknya juga tengah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tempat hiburan dan warung yang diduga menjual miras ilegal dan obat-obatan terlarang.

Sejumlah lokasi di Leuwipanjang, dan Gudang Selatan saat ini dalam tahap verifikasi. Sementara di Cibaduyut, petugas sebelumnya menutup lokasi penjualan obat golongan G tanpa izin.

Menurut Erwin, banyak laporan masuk melalui media sosial. Namun saat petugas turun ke lokasi, pelaku sudah melarikan barang bukti. Karena itu, kini Pemkot Bandung menerapkan sidak mendadak tanpa pemberitahuan.

"Kami ingin penertiban ini efektif. Tidak ada lagi ruang bagi pelanggar untuk menghilangkan barang bukti," ujar dia.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat. ***


Editor : JakaPermana