Bandung Raya

Baru Dibentuk, Tim Lembur Cepot Tangkap Dua Pemasok Extacy Ke Tempat Hiburan di Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat mengintrograsi dua pemasok extacy ke tempat hiburan malam saat ekpsos d Mapolrestabes Bandung. (Cesar Yuydistira)

"Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dengan membeli secara online. Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap tersangka lain," kata dia.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap dia. (Cesar Yudistira)

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti