Baru Tiga Bulan, Pemerintah Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

Hanya dalam tiga bulan, pemerintah melakukan pencabutan izin operasional perguruan tinggi di 17 kampus. Apa alasannya?

Baru Tiga Bulan, Pemerintah Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya
Pejabat Kemendikbudristek Lukman menjelaskan alasan di balik pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Baca Juga : Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Bupati Minta Warga Punya Bekal Ketrampilan

Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi dan pada 2023 selama periode Januari hingga Maret pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.

Pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.***

Halaman :


Editor : Zulfirman