Bandung Raya

Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Sekitar Rp1,4 Miliar

INILAHKORAN, Bandung - KPPBC TMP A Bandung (Bea Cukai) memusnahkan barang ilegal yang terdiri dari beberapa produk, senilai Rp1,4 miliar.

Dimana barang ilegal yang terdiri dari kain tekstil, rokok dan alkohol senilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2018-2023, hasil kolaborasi bersama Satpol PP, TNI, Polri dan perusahaan jasa pengiriman.

Kepala Kantor KPPBC TMP A Bandung Budi Santoso menuturkan, barang yang akan dimusnahkan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bogor, untuk dibakar.

Baca Juga : Jasad Pria Membusuk Dalam Mobil Camry Hebohkan Pengunjung Stasiun di Bandung

"Kain tekstil sebanyak 2.714 rol, serat kapas 11 karung, rokok ilegal 678.380 batang dan minuman alkohol 180 botol," ujarnya di Kantor KPPBC TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023.

Budi menambahkan, sepanjang 2023 hingga awal Desember, sejatinya 19 juta batang rokok ilegal telah diamankan di wilayah Bandung Raya. 

"Sepanjang 2023, Bea Cukai Bandung didukung instansi terkait berhasil melakukan penindakan sekitar 19 juta batang (rokok ilegal) sampai dengan tanggal 5 Desember 2023," ucapnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Alami Tren Peningkatan, Masya Diimbau Jaga Kesehatan dan Pakai Masker

Menurut Budi, besarnya jumlah sitaan rokok ilegal tersebut karena masyarakat mulai beralih membeli rokok ilegal tanpa cukai ketimbang rokok yang dijual secara resmi.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti