Bandung Raya

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Gubernur Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Namun Irwandi masih perlu menjalani persyaratan untuk dapat bebas murni.

"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar saat dihubungi, Rabu 26 Oktober 2022.

Elly mengatakan, Irwandi Yusuf saat ini belum sepenuhnya bebas. Menurutnya, Irwandi menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukumannya.

Baca Juga : Ringankan Beban Terdampak Kebakaran, Pemkot Bandung Berikan Bantuan

"Jadi perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas. Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," kata dia.

Dia menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf, yang telah diatur oleh undang-undang.

"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," ucap dia.

Baca Juga : Perumda Air Minum Tirta Raharja Medapatkan Hibah dari Pemerintah Australia

Meski sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan. Selain diawasi Balai Pemasyarakatan, tambah Elly, gerak-gerik Irwandi Yusuf selama menjalani masa pembebasan bersyarat pun akan diawasi oleh pihak Kejaksaan.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti