Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Bandung

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, DPKP3 Kota Bandung Roslina mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar korban bencana pohon tumbang mendapat asuransi

Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, DPKP3 Kota Bandung Roslina mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar korban bencana pohon tumbang mendapat asuransi

"Kalau pohonnya di lahan publik, berarti bukan menjadi kewenangan pemerintah. Tapi kalau posisi pohonnya ada di lahan pemerintah, kita akan berikan santunan seperti sebelum-sebelumnya," kata Roslina pada Selasa 5 November 2024.

Ia menjelaskan, untuk posisi pohon yang berada di lahan publik. Pihak asuransi tidak akan mengklaim, karena secara perjanjian bahwa yang akan diberikan santunan itu hanya bagi korban dan kendaraan yang tertimpa pohon di titik yang telah menjadi pengawasan DPKP.

"Kalau di kita sih memberikan santunan maksimal Rp25 juta (korban luka-luka) kalau yang meninggal Rp50 juta dan kendaraan juga sama," ucapnya.

Namun untuk korban luka maupun kerusakan kendaraan, dapat mengajukan asuransi atau santunan dengan cara membuat surat keterangan dari aparat kepolisian bahwa telah mengalami kecelakaan tertimpa pohon tumbang yang berada di lahan milik pemerintah.

"Dibuat suratnya, kemudian diajukan ke DPKP3. Tapi sebenarnya sih untuk mempermudah pihak korban biasanya bisa langsung lapor ke DPKP3," ujar dia.

Sambung Roslina, nantinya pihak DPKP3 akan berkoordinasi dengan pihak asuransi agar dibantu kemudahan untuk administrasinya. Sehingga korban bisa segera ditangani atau diberikan pengobatan dan kendaraan dimasukan ke bengkel.

"Jadi biar kendaraan bisa cepat masuk bengkel, kita komunikasikan agar pihak asuransi langsung komunikasi dengan pihak korban untuk bisa ditindaklanjuti," ucapnya.

Mencegah tertimpa pohon tumbang, ia meminta kepada masyarakat agar tidak parkir kendaraan di bawah pohon. Terutama saat masuk musim pancaroba atau peralihan musim karena kerap turun hujannya disertai angin kencang.

"Jadi diharapkan tidak parkir di bawah pohon besar. Cari parkir yang aman walaupun kita tidak tahu karena walaupun sudah kita pangkas, tetap saja yang namanya patah dahan selalu terjadi," tandas dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti