Bogor

Begini Jejak Pelarian Sumardi, Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor

Tersangka korupsi dana bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, Sumardi, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (reza zurifwan)

Halaman :

Editor : Zulfirman