Bejat! Ulah Busuk Oknum Pegawai KPPN, Lecehkan Adik Ipar Belasan Tahun
Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, dimana pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa.
Seperti biasa, SS selalu menebar ancaman klasik. Dia akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Baca Juga : Lho... Nggak Bahaya Tha, Polisi Tangkap Polisi Karena Kasus Dugaan LGBT
Halaman :
Editor : Zulfirman