Bogor

Bejat...Pria Pamijahan Ini Ikat Mawar dengan Tali Pramuka, Bekap Mulutnya, Lalu Perkosa

Aparat Polres Bogor melakukan olah TKP kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan di Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Dari mulut Mawar kemudian diketahui bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tak lain tak bukan adalah AS. Adapun AS adalah tetangga mereka sendiri.

Polisi pun langsung meringkus AS. Dia diamankan aparat Satreskrim Polres Bogor.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Masih Status DPO, Mobil Dinas Tersangka Sumardi Bakal Ditarik

“Pelaku atau tersangka AS terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dan denda paling banyak Rp 5 milyar," tuturnya. (reza zurifwan)

Halaman :

Editor : Zulfirman