Bandung Raya

Beli Rumah Miliaran Rupiah Ternyata Lahan Masuk GSB, Erwin Lewi Laporkan Dugaan Manipulasi Bank ke Polda Jabar

INILAHKORAN,Bandung- Merasa tertipu dengan aksi salah satu bank, Erwin Lewi melaporkan kasus dugaan manipulasi pihak bank yang dialaminya ke Polda Jabar.

Erwin Lewi bersama Kuasa Hukumnya, Benny Wullur mendatangi Polda Jabar sebagai upaya hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Permasalahan yang dialami Erwin Lewi, bermula ketika di tahun 2015 ia membeli rumah di kawasan Setrawangi, Kota Bandung dari seseorang berinisial C. 

Baca Juga : Dua Hari Dilanda Curah Hujan Tinggi, Kawasan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Masih Banjir

Pembelian rumah dengan luas lahan 130 meter persegi itu didanai dengan proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari salah satu bank berinisial M.

Singkat cerita, KPR Erwin Lewi disetujui oleh bank M tersebut dengan waktu kredit selama 15 tahun. Ia pun membayar hingga dua tahun lamanya. Namun, karena merasa bunga ketinggian, Erwin mencoba untuk mengalihkan KPR ke bank lain.

"Dari situlah permasalahan terkuak. Klien kami yang akan mengalihkan KPR, selalu ditolak oleh bank lain. Ternyata lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu merupakan Garis Sempadan Bangunan atau GSB. 

Dari awal membeli klien kami tidak mengetahuinya," jelas Benny Wullur kepada wartawan di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, Jumat, 5 Mei 2023 lalu.

Halaman :

Editor : Ghiok Riswoto