Berikan Efek Jera, Pelanggar PPKM Darurat Akan Jalani Sidang di Tempat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) on the street.

Berikan Efek Jera, Pelanggar PPKM Darurat Akan Jalani Sidang di Tempat
Dokumentasi (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) on the street.

Hal itu sesuai aturan PPKM darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sidang Tipiring ini melibatkan kejaksaan dan pengadilan negeri (PN). Setiap pelanggar akan langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Baca Juga : Ketangguhan Keluarga Kunci Penting Menghadapi Situasi Pandemi Covid-19

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, inti pelaksanaan PPKM darurat adalah mengurangi mobilitas warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum lewat Tipiring on the street.

Berdasarkan indikator dan metode pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung melalui metode Facebook mobility, Google Traffic, dan Night Light NASA, baru terjadi pengurangan minus 15 persen mobilitas warga.

"Kelihatannya dengan sisa waktu sampai tanggal 20 Juli, dan tren peningkatan penyebaran covid-19 masih tinggi, ini upaya kita bagaimana menekan penyebaran lewat pengurangan mobilitas warga," kata Yana di Metro Indah Mall (MIM) , Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga : Bupati Bandung Dadang Supriatna Usulkan Vaksinasi bagi Anak Sekolah

Dia berharap, sidang Tipiring on the street ini akan terus bergerak. Tujuannya menekan penyebaran mobilitas dan kegiatan warga berdasarkan regulasi Perwal mau pun PPKM darurat, sehingga bidang-bidang non critical dan esensial memang harus di tutup.

Halaman :


Editor : suroprapanca